Pada
saat ini perkembangan zaman sangat pesat, apalagi dengan munculnya
teknologi-teknologi modern pada masa revolusi industri di Eropa hingga sampai
pada zaman digital masa kini. Dengan adanya kepesatan teknologi ini maka
masyarakat-pun mengalami perubahan kebiasaan, apalagi dengan adanya globalisasi
yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat. Perubahan ini memberi dampak
positif dan negatif salah-satunya adalah dekadensi moral.
Dekadensi
moral adalah bentuk-bentuk perubahan sosial dimana kondisi moral mengalami
kemerosotan atau perubahan yang jatuh. Fenomena ini sangat menarik untuk di
teliti, pesatnya teknologi menjadi pemicu paling kuat mengenai masalah
dekadensi moral, para remaja di Indonesia belum bisa membedakan mana modernisasi
dan mana westernisasi sehingga kebanyakan para remaja saat ini terlalu gamblang
untuk menerima budaya-budaya barat yang sebenarnya kurang cocok dengan budaya
ketimuran, contoh dari dekadensi moral yang dialami remaja adalah pergaulan
bebas, pemerkosaan, pencabulan, tawuran, hingga narkoba. Bahkan bukan hanya
remaja, tetapi juga seseorang yang sudah tidak bisa dianggap remaja, korupsi
yang marak terjadi di bidang pemerintahan misalnya, yang dilakukan oleh para
pejabat-pejabat adalah bentuk dekadensi moral.
Menangani
masalah dekadensi moral ini juga tidak mudah. Segala bentuk upaya atau solusi
harus dilakukan dari berbagai pihak, pemerintah hingga masyarakat. Pengawasan dan
perhatian orang tua terhadap anaknya, memberi pendidikan karakter sejak dini,
memberi pendidikan agama, menegakkan hukum atas pelaku kejahatan, apapun itu
untuk mengantisipasi masalah dekadensi moral.
Salah
satu solusi masalah ini adalah kembali merenungkan makna-makna dan fungsi
Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila selain menjadi ideologi negara juga
mempunyai fungsi-fungsi lain, antara lain: Pancasila sebagai pedoman hidup dan
kepribadian bangsa, artinya kepribadian masyarakat haruslah sejalan dengan
butir-butir pada Pancasila, karena Pancasila lahir bersama lahirnya bangsa
Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun
tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Jika para remaja
mengamalkan hal tersebut maka remaja tersebut akan mengenali dirinya dan dapat
membedakan budaya luar dan dalam, serta dapat memilah budaya yang masuk
sehingga dekadensi moral dapat diantisipasi.
Pancasila juga memiliki fungsi sebagai jiwa
bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist,
artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir
bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa
kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof.
Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau dalam Pancasila, yang menyatakan
bahwa Pancasila sendiri telah ada sejak adanya bangsa Indonesia.
Dengan adanya fenomena dekadensi moral, maka
otomatis tingkat kejahatan di dalam suatu negara juga meningkat, contoh saja
banyak terjadi pelecehan, pemerkosaan, tawuran antar pelajar, hingga pengedaran
narkoba. Dan jika hal ini sudah terjadi maka solusinya adalah tindakan represif
dari penegak hukum, dan hukum yang diberikan juga harus kembali kepada
Undang-Undang Dasar dan tidak menyimpang dari Pancasila, mengingat fungsi
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya semua hukum yang
berlaku harus kembali kepada Pancasila.
Kesimpulannya adalah solusi masalah dekadensi
moral dapat dilakukan melalu berbagai cara baik preventif maupun represif,
salah satunya adalah Pancasila sebagai solusi masalah dekadensi moral, karena
pada dasarnya Pancasila mengatur seluruh kehidupan masyarakat, kedudukan
Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia, Pancasila adalah jiwa bangsa, pedoman
hidup bangsa, pandangan hidup bangsa, dan kepribadian bangsa, sehingga
Pancasila bisa dijadikan solusi atas masalah dekadensi moral yang terjadi dalam
masyarakat.